KOMPAS.com - Belakangan istilah Skema Ponzi kerap disebut usai ramainya pembahasan terkait aplikasi yang diklaim dapat menghasilkan uang hanya dengan menonton iklan yakni TikTok cash dan Vtube.
Sebagaimana diketahui, aplikasi TikTok Cash telah resmi diblokir pemerintah aplikasi ini juga dinyatakan sebagai aplikasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.
Adapun Vtube, OJK telah memasukkan Vtube ke dalam investasi ilegal sejak 2020. Website Vtube sendiri saat ini telah diblokir dan Aplikasi Vtube di PlayStore juga telah terpantau hilang.
Baca juga: Heboh VTube Hilang dari Playstore, Ini Kata Satgas Waspada Investasi
Tak sedikit warganet yang menyebut kedua aplikasi ini sebagai aplikasi skema ponzi.
Sehabis vtube terbitlah snack video
Mamang ponzi tersenyum dari kuburnya
— Chestnut (@retrojuice_) February 23, 2021
Vtube bukan investasi ituma ponzi game
— mikasa-bae (@lazymtfkr) February 25, 2021
Itu sejenis investasi ponzi, lama2 untuk unlock fitur agar dana bisa dicairin harus beli coin/undang teman kayak vtube..
— rapyourbae (@loghanaja) February 23, 2021
Lantas apa sebetulnya skema ponzi, dan apa bedanya dengan MLM?
Baca juga: Mengenal Skema Ponzi, Modus Investasi Bodong yang Banyak Makan Korban
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi Kompas.com menjelaskan perbedaan skema ponzi dan Multi Level Marketing (MLM) biasanya dilihat dari produk dan bagaimana skema mendapatkan keuntungannya.
"Produk dari skema ponzi biasanya tidak jelas," ujar Nailul dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Sementara, berbeda dengan ponzi, ia mengatakan MLM mempunyai produk yang jelas.
Perbedaan lainnya, pada skema ponzi keuntungan user berasal dari member baru.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan