Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Skema Ponzi Terkait Vtube, Apa Bedanya dengan MLM? Ini Kata Ahli

Kompas.com - 28/02/2021, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan istilah Skema Ponzi kerap disebut usai ramainya pembahasan terkait aplikasi yang diklaim dapat menghasilkan uang hanya dengan menonton iklan yakni TikTok cash dan Vtube.

Sebagaimana diketahui, aplikasi TikTok Cash telah resmi diblokir pemerintah aplikasi ini juga dinyatakan sebagai aplikasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.

Adapun Vtube, OJK telah memasukkan Vtube ke dalam investasi ilegal sejak 2020. Website Vtube sendiri saat ini telah diblokir dan Aplikasi Vtube di PlayStore juga telah terpantau hilang.

Baca juga: Heboh VTube Hilang dari Playstore, Ini Kata Satgas Waspada Investasi

Skema Ponzi

Tak sedikit warganet yang menyebut kedua aplikasi ini sebagai aplikasi skema ponzi.

Lantas apa sebetulnya skema ponzi, dan apa bedanya dengan MLM?

Baca juga: Mengenal Skema Ponzi, Modus Investasi Bodong yang Banyak Makan Korban

Skema Ponzi dan MLM

Aplikasi VTube di playstorescreenshoot Aplikasi VTube di playstore

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi Kompas.com menjelaskan perbedaan skema ponzi dan Multi Level Marketing (MLM) biasanya dilihat dari produk dan bagaimana skema mendapatkan keuntungannya.

"Produk dari skema ponzi biasanya tidak jelas," ujar Nailul dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Sementara, berbeda dengan ponzi, ia mengatakan MLM mempunyai produk yang jelas.

Perbedaan lainnya, pada skema ponzi keuntungan user berasal dari member baru.

Sedangkan pada MLM keuntungan bisa didapatkan dari penjualan produk.

"Biasanya ada MLM yang melakukan skema ponzi juga. Nah MLM jenis ini yang harusnya dilarang," ujar dia.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Ponzi pada TikTok Cash dan Vtube

Sebagai contoh, Huda menerangkan skema ponzi pada TikTok cash terlihat dari adanya semacam uang pendaftaran yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Keuntungannya darimana? Ya dari 'uang pendaftaran' anggota baru. Anggota baru tersebut mendapatkan keuntungan juga dari anggota yang lebih baru," terangnya.

Pada akhirnya yang terjadi dalam skema ini terbentuklah sebuah skema ponzi yang baru akan berhenti ketika tidak ada lagi anggota baru.

"Akhirnya anggota akan menderita kerugian. Yang untung siapa? Yang pertama kali ndaftar," terangnya.

Sementara itu saat ditanya soal Vtube apakah aplikasi ini juga merupakan skema ponzi, Huda menilai Vtube cukup tricky.

"Mereka bisa menjadi ponzi scheme ketika ada 'keharusan menjadi member' untuk mendapatkan keuntungan. Tapi ketika tidak menjadi member ya tidak jadi ponzi scheme. Dan member juga mendapatkan untung dari pemasang iklan. Jadi saya rasa masih sangat abu-abu," ujarnya.

Baca juga: [HOAKS] VTube Dilegalkan OJK dan Perizinan Telah Mencapai 99 Persen

VTube dan MeMiles

Meski demikian pihaknya khawatir apa yang ada pada Vtube skemanya mirip dengan MeMiles yang sebelumnya juga pernah ada dan merupakan investasi bodong.

"Dulu pernah ada yang skemanya seperti ini. Memiles," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari sejumlah akun yang mengajak untuk bergabung sebagai member Vtube, salah satu jalur yang ditawarkan untuk bergabung dengan Vtube adalah menggunakan strategi fast track yakni member membayar uang dengan jumlah tertentu untuk percepatan mendapatkan keuntungan.

Namun terdapat juga jalur lain tanpa modal hanya dengan 'tekun' menonton iklan, dan atau mengajak member lain bergabung.

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

Fast track

Terkait hal tersebut, Nailul menilai fast track inilah yang kemudian berpotensi menjadi skema ponzi.

"Nah dalam konteks member tidak kehilangan uang mereka menyebutnya bukan ponzi. Mereka juga nggak merasa rugi secara finansial. Nah yang fast track ini yang mengarah ke ponzi. Tricky sekali," tuturnya.

"Sama kayak main game jadinya. Tidak ada uang pendaftaran tapi kalo mau 'naik kelas' ada persyaratan yang bisa jadi melibatkan uang. Ntar bisa jadi 'koin' yang dikumpulkan jadi uang juga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com