Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 13

Kompas.com - 28/02/2021, 06:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan meneruskan program Kartu Prakerja tahun ini.

Dana sebesar Rp 20 triliun digelontorkan untuk pelaksanaan program Prakerja 2021.

Adapun program tahun ini telah mulai berjalan, yaitu dengan pembukaan gelombang 12 pada 23- 26 Februari lalu.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 12, Kuota Terpenuhi Langsung Ditutup

Setelah pengumuman penerima Prakerja gelombang 12 diumumkan, akan dilanjutkan dengan pembukaan gelombang selanjutnya.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran akan dilakukan tepat setelah pengumuman gelombang 12, yaitu pada Rabu (3/3/2021) atau Kamis (4/3/2021).

Insentif Kartu Prakerja

Melansir situs resmi prakerja.go.id, penerima program akan mendapatkan bantuan uang pelatihan, insentif setelah pelatihan, dan insentif pengisian survei.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana ini tidak bisa diuangkan
  • Insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei, dengan teradapat tiga kali survei

Sehingga, secara total penerima Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,550 juta.

Untuk diketahui, insentif sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan.

Baca juga: Klik www.prakerja.go.id, Prakerja Gelombang 12 Ditutup Pukul 12.00 WIB


Syarat pendaftaran

Dalam pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Wirausaha
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya

Ditegaskan, penerima Kartu Prakerja 2020 sudah tidak bisa lagi mendaftarkan diri.

Sementara jika ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist), maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem. 

Baca juga: Prakerja Gelombang 12 Telah Ditutup, Kapan Gelombang 13 Dibuka?

Cara pendaftaran

Terdapat beberapa langkah pendaftaran, seperti berikut

1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, akan masuk ke dashboard akun.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com