KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk vaksinasi Gotong Royong.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut mengatur vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti oleh karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Beberapa poin dalam Permenkes yang baru tersebut adalah seluruh penerima vaksin tak dipungut biaya, pelaksanaan vaksinasi di fasilitas layanan kesehatan swasta, Kemenkes akan menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vasinasi gotong royong.
Lalu, bagaimana tanggapan epidemiolog terkait program vaksinasi Gotong Royong ini?
Baca juga: 11 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Vaksinasi Gotong Royong
Epidemiolog Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardyanto berharap, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong ini jangan sampai mengganggu program vaksinasi nasional yang saat ini sedang berjalan.
Gangguan ini bisa dalam bentuk persepsi negatif yang timbul dari masyarakat, kalau untuk mendapatkan vaksin Covid-19, mereka harus membeli.
Persepsi itu sebaiknya tetap dijaga agar tak sampai muncul, karena akan menggangu progress vaksinasi yang sudah berjalan.
"Ada yang kita sayangkan karena kesan yang muncul menjadikan orang itu prasangka yang tidak baik. Orang berpikir ini berarti yang punya uang, duluan (mendapatkan vaksin), ini yang tidak nyaman," kata Tonang, kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Tonang, keberhasilan vaksinasi tergantung dari dua faktor, yakni soal ketersediaan vaksin dan persepsi positif dari masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan