Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ini Kekayaan Achmad Yurianto

Kompas.com - 22/02/2021, 18:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Laporan periode 2018

Jumlah itu sedikit lebih banyak dari harta yang ia laporkan pada periode 2018, yaitu sebesar Rp 4.015.630.000.

Sebelum diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Yuri sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi sejak Oktober lalu.

Selengkapnya, berikut susunan lengkap Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021-2026:

Ketua: Achmad Yurianto
Anggota:
1. Regina Maria Wiwieng (dari unsur pemerintah)
2. Indra Yana (dari unsur pekerja)
3. Siruaya Utamawan (dari unsur pekerja)
4. Iftida Yasar (dari unsur pemberi kerja)
5. Inda Deryanne Hasan (dari unsur pemberi kerja)
6. Ibnu Naser Arrohimi (dari unsur masyarakat). 

Baca juga: Hari Ini, Jokowi Akan Lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta Anggota Ombudsman

Selain Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga dilakukan pelantikan Direktur BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026.

Total ada delapan nama yang akan dilantik yang semuanya telah ditetapkan melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2021.

Berikut daftar Direktur BPJS Kesehatan:

  1. Ali Ghufron Mukti
  2. Andi Afdal
  3. Arief Witjaksono Juwono Putro
  4. David Bangun
  5. Edwin Aristiawan
  6. Lily Kresnowati
  7. Mahlil Ruby
  8. Mundiharno

Dalam Keppres, Ali Ghufron Mukti ditetapkan sebagai direktur utama, sedangkan tujuh lainnya sebagai direktur.

Baca juga: Dilantik Jadi Dirut, Ali Ghufron Janji Tingkatkan Layanan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com