Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Astana Anyar Ditangkap karena Narkoba, Ini Cara Rehabilitasi Gratis di BNN

Kompas.com - 20/02/2021, 08:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti dan belasan anggotanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Mereka pun ditangkap lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, beberapa orang polisi dinyatakan positif. Buntut dari peristiwa tersebut, Kapolsek Astana Anyar kini dicopot dari jabatannya.

 

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap karena Narkoba, Kapolri: Saya Tindak Tegas

Bisa menimpa siapa saja

Dari kasus Kapolsek Astana Anyar itu membuktikan bahwa kasus kecanduan narkoba bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya orang biasa, namun publik figur, bahkan penegak hukum seperti polisi juga bisa terpengaruh. 

Di Indonesia, ada sejumlah tempat rehabilitasi yang terbuka bagi para pecandu narkoba, salah satunya fasilitisas rehabilitasi yang disediakan oleh Negara, di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Siapa pun pengguna atau pecandu yang ingin mendaptkan bantuan rehabilitasi dan sembuh, bisa datang ke BNN untuk mengakses layanan rehabilitasi.

Gratis

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan rehabilitasi di BNN diberikan secara gratis.

Sehingga masyarakat yang merasa membutuhkan layanan rehabilitasi tersebut bisa mengaksesnya tanpa perlu terbebani biaya.

"Untuk rehab di lingkungan BNN, yang disediakan oleh BNN atau instansi Pemerintah, rehabnya gratis," kata Sulistyo saat dihubungi Senin (8/2/2021).

Baca juga: Buntut Kapolsek Astana Anyar dan Anggotanya Pakai Narkoba, 3 Polsek Dites Urine Mendadak

Mekanisme pendaftaran

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi BNN, pendaftaran bisa dilakukan secara darung dan luring.

Untuk pendaftaran secara online, ikuti langkah berikut:

1. Buka alamat rehabilitasi.bnn.go.id;
2. Buat Akun Pengguna dengan pilih menu "Layanan Rehab" kemudian menu "Login/Daftar" dan klik pilihan "Daftar" yang ada di sisi kanan;
3. Isi dan lengkapi data diri yang diminta dengan benar, mulai dari nama, nomor identitas, dan e-mail. Pemohon juga akan diminta memasukkan kata sandi untuk akun  yang dibuatnya;
4. Setelah semua terisi, klik "Submit", Pemohon pun akan menerima pemberitahuan aktivasi akun melalui email;
5. Jika pembuatan Akun Pengguna diterima, maka registrasi online dapat dilanjutkan. Namun, bila ditolak maka pemohon dapat datang ke kantor BNN terdekat dan meminta bantuan petugas untuk daftar secara offline;
6. Saat registrasi, gunakan email dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
7. Isi formulir pendaftaran dan formulir lain yang disediakan.

Baca juga: Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pencandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Alamat BNN

BNN tersebar di  33 provinsi yang ada di Indonesia, berdasarkan data di laman resmi BNN, hanya Kalimantan Utara yang kini belum terdapat kantor BNN tingkat Provinsi (BNNP).

Berikut adalah daftar alamatnya:

1. BNNP Aceh
Jl. Keuchik Amin Ahmad Banda Aceh 23352

2. BNNP Sumatera Utara
Jl. William Iskandar Pasar V Barat I No.I-A Medan Estate

3. BNNP Sumatera Barat
Jl. Beringin Ujung Kav. 19 Belanti Timur, Lolong, Padang, Sumbar

4. BNNP Riau
Jl. Pepaya No. 65 Pekanbaru

5. BNNP Jambi
Jl. H. Zainir Haviz No. 1 Kec. Kotabaru - Kota Jambi 36128

6. BNNP Sumatera Selatan
Jl. Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI) Jakabaring Palembang

7. BNNP Bengkulu
Jl. Batang Hari No.110 Padang Harapan Bengkulu.

Baca juga: Saat Raffi Ahmad Ditangkap BNN, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Sempat Ditodong Pistol

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com