Mereka pun ditangkap lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, beberapa orang polisi dinyatakan positif. Buntut dari peristiwa tersebut, Kapolsek Astana Anyar kini dicopot dari jabatannya.
Bisa menimpa siapa saja
Dari kasus Kapolsek Astana Anyar itu membuktikan bahwa kasus kecanduan narkoba bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya orang biasa, namun publik figur, bahkan penegak hukum seperti polisi juga bisa terpengaruh.
Di Indonesia, ada sejumlah tempat rehabilitasi yang terbuka bagi para pecandu narkoba, salah satunya fasilitisas rehabilitasi yang disediakan oleh Negara, di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Siapa pun pengguna atau pecandu yang ingin mendaptkan bantuan rehabilitasi dan sembuh, bisa datang ke BNN untuk mengakses layanan rehabilitasi.
Gratis
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan rehabilitasi di BNN diberikan secara gratis.
Sehingga masyarakat yang merasa membutuhkan layanan rehabilitasi tersebut bisa mengaksesnya tanpa perlu terbebani biaya.
"Untuk rehab di lingkungan BNN, yang disediakan oleh BNN atau instansi Pemerintah, rehabnya gratis," kata Sulistyo saat dihubungi Senin (8/2/2021).
Mekanisme pendaftaran
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi BNN, pendaftaran bisa dilakukan secara darung dan luring.
Untuk pendaftaran secara online, ikuti langkah berikut:
1. Buka alamat rehabilitasi.bnn.go.id;
2. Buat Akun Pengguna dengan pilih menu "Layanan Rehab" kemudian menu "Login/Daftar" dan klik pilihan "Daftar" yang ada di sisi kanan;
3. Isi dan lengkapi data diri yang diminta dengan benar, mulai dari nama, nomor identitas, dan e-mail. Pemohon juga akan diminta memasukkan kata sandi untuk akun yang dibuatnya;
4. Setelah semua terisi, klik "Submit", Pemohon pun akan menerima pemberitahuan aktivasi akun melalui email;
5. Jika pembuatan Akun Pengguna diterima, maka registrasi online dapat dilanjutkan. Namun, bila ditolak maka pemohon dapat datang ke kantor BNN terdekat dan meminta bantuan petugas untuk daftar secara offline;
6. Saat registrasi, gunakan email dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
7. Isi formulir pendaftaran dan formulir lain yang disediakan.
Alamat BNN
BNN tersebar di 33 provinsi yang ada di Indonesia, berdasarkan data di laman resmi BNN, hanya Kalimantan Utara yang kini belum terdapat kantor BNN tingkat Provinsi (BNNP).
Berikut adalah daftar alamatnya:
1. BNNP Aceh
Jl. Keuchik Amin Ahmad Banda Aceh 23352
2. BNNP Sumatera Utara
Jl. William Iskandar Pasar V Barat I No.I-A Medan Estate
3. BNNP Sumatera Barat
Jl. Beringin Ujung Kav. 19 Belanti Timur, Lolong, Padang, Sumbar
4. BNNP Riau
Jl. Pepaya No. 65 Pekanbaru
5. BNNP Jambi
Jl. H. Zainir Haviz No. 1 Kec. Kotabaru - Kota Jambi 36128
6. BNNP Sumatera Selatan
Jl. Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI) Jakabaring Palembang
7. BNNP Bengkulu
Jl. Batang Hari No.110 Padang Harapan Bengkulu.
8. BNNP Lampung
Jl. Griya Mustika Nomor 7-8 Way Halim Permai Bandar Lampung 35153
9. BNNP Kepulauan Bangka Belitung
Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpad Pemprov Kepulauan Babel Jl. Pulau Lepar Kel. Air Itam Pangkalpinang
10. BNNP Kepulauan Riau
Jl. Hang Jebat KM.3 BatuBesar Nongsa - Batam 29431
11. BNNP DKI Jakarta
Jl. Tanah Abang II No.102, RT.9/RW.3, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150
12. BNNP Jawa Barat
Jl. Terusan Jakarta No. 50 Antapani Bandung 40281
13. BNNP Jawa Tengah
Jl. Madukoro Blok BB Semarang Indah 50144
14. BNNP DIY
Jl. Brigjen Katamso Komplek Perkantoran (Selatan Purawisata) Yogyakarta
15. BNNP Jawa Timur
Jl. Ngagel Madya V / 22 Surabaya RT -4 RW 1 Kel Barata Jaya Kec. Gubeng - Surabaya 60246
16. BNNP Banten
Jl. Syekh Nawawi AL-Bantani No. 7 Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang - Banten
17. BNNP Bali
Jl. Kamboja No. 8 Denpasar 8023
18. BNNP Nusa Tenggara Barat
Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram NTB
19. BNNP Nusa Tenggara Timur
Jl. Transeda No. 7 Walikota Kupang
20. BNNP Kalimantan Barat
Jl. Akcaya II Nomor 11 Pontianak 78121
21. BNNP Kalimantan Tengah
Jl. Tangkasiang No. 12 Palangka Raya
22. BNNP Kalimantan Selatan
Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 34 Lt. 2 - Banjarmasin
23. BNNP Kalimantan Timur
Jl. Rapak Indah KM.1 - Samarinda
24. BNNP Sulawesi Utara
Jl. Tujuh Belas Agustus No. 3 Manado
25. BNNP Sulawesi Tengah
Kompleks Arena STQ Jabal Nur, Jl.Soekarno Hatta - Palu
26. BNNP Sulawesi Selatan
Jl. Manunggal No. 22 Kelurahan Macini Sombola Kecamatan Tamalate - Makassar 90244
27. BNNP Sulawesi Tenggara
Jl. Haluoleo Kompleks Bumi Praja Andounohu - Kendari
28. BNNP Gorontalo
Jl. 23 Januari No. 186 Kecamatan Kota Selatan - Gorontalo
29. BNNP Sulawesi Barat
Jl. Cik Dik Tiro Kompleks Pemda Blok B No. 3/4 Mamuju 91511
30. BNNP Maluku
Jl. R.A. Kartini No. 22 Karang Panjang Ambon 97121
31. BNNP Maluku Utara
Jl. Tugu Makugawene Kalumatasunlak Kel. Kalumata Kota Ternate
32. BNNP Papua Barat
Jl. Drs. Esau Sesa (Jalan Baru) Manokwari Papua Barat
33. BNNP Papua
Jl. Diponegoro No. 63 Kel. Gurabesi Distrik Jayapura Utara, Jayapura - Papua
Selain itu, BNN juga memiliki 6 Balai Besar/Balai/Loka dengan alamat berikut:
1. Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido-Jawa Barat
Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong, Lido, Kab. Bogor
2. Balai Rehabilitasi Tanah Merah-Kalimantan Timur
Jl. Ruas Samarinda - Bontang KM. 6 Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara
3. Loka Rehabilitasi Kalianda-Lampung
Jl.Stadion Jati Rukun Kel.Wai lubuk Kec.Kalianda Kab. Lampung Selatan Propinsi Lampung 35551
4. Loka Rehabilitasi Batam- Kepulauan Riau Batam
Batam
5. Balai Rehabilitasi Badoka-Sulawesi Selatan
Badoka Makasar
6. Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang-Sumatera Utara
Jl. Karya Jasa Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Tidak dipidana
Bagi masyarakat yang ingin sembuh dari adiksi narkotika, diharap untuk tidak perlu takut dan berpikir panjang datang ke BNN.
Selain gratis atau tidak dipungut biaya, menjalani rehabilitasi di BNN atas kesadaran sendiri juga tidak akan terjerat hukum.
"Tidak perlu takut untuk rehab ke BNN. Orang yang memakai (narkoba) kemudian minta (rehabilitasi) ke BNN enggak ada ditangkap, dia akan bebas," kata Sulistyo.
Hal itu karena orang tersebut dengan kesadaran pribadi dan tidak ada kaitannya dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sehingga pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang tidak akan diproses hukum.
"Kalau orang itu pemakai dan datang dengan sadar, namanya voluntary program, itu tidak akan ditangkap, aman," ujar Sulistyo.
"Bagi yang datang pada BNN, melaporkan diri sebagai pemakai, minta direhabilitasi, itu tidak akan dilakukan penegakan hukum, karena dia tidak ditangkap," jelas dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/20/083000165/kapolsek-astana-anyar-ditangkap-karena-narkoba-ini-cara-rehabilitasi-gratis