Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Astana Anyar Ditangkap karena Narkoba, Ini Cara Rehabilitasi Gratis di BNN

Kompas.com - 20/02/2021, 08:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti dan belasan anggotanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Mereka pun ditangkap lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, beberapa orang polisi dinyatakan positif. Buntut dari peristiwa tersebut, Kapolsek Astana Anyar kini dicopot dari jabatannya.

 

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap karena Narkoba, Kapolri: Saya Tindak Tegas

Bisa menimpa siapa saja

Dari kasus Kapolsek Astana Anyar itu membuktikan bahwa kasus kecanduan narkoba bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya orang biasa, namun publik figur, bahkan penegak hukum seperti polisi juga bisa terpengaruh. 

Di Indonesia, ada sejumlah tempat rehabilitasi yang terbuka bagi para pecandu narkoba, salah satunya fasilitisas rehabilitasi yang disediakan oleh Negara, di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Siapa pun pengguna atau pecandu yang ingin mendaptkan bantuan rehabilitasi dan sembuh, bisa datang ke BNN untuk mengakses layanan rehabilitasi.

Gratis

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan rehabilitasi di BNN diberikan secara gratis.

Sehingga masyarakat yang merasa membutuhkan layanan rehabilitasi tersebut bisa mengaksesnya tanpa perlu terbebani biaya.

"Untuk rehab di lingkungan BNN, yang disediakan oleh BNN atau instansi Pemerintah, rehabnya gratis," kata Sulistyo saat dihubungi Senin (8/2/2021).

Baca juga: Buntut Kapolsek Astana Anyar dan Anggotanya Pakai Narkoba, 3 Polsek Dites Urine Mendadak

Mekanisme pendaftaran

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi BNN, pendaftaran bisa dilakukan secara darung dan luring.

Untuk pendaftaran secara online, ikuti langkah berikut:

1. Buka alamat rehabilitasi.bnn.go.id;
2. Buat Akun Pengguna dengan pilih menu "Layanan Rehab" kemudian menu "Login/Daftar" dan klik pilihan "Daftar" yang ada di sisi kanan;
3. Isi dan lengkapi data diri yang diminta dengan benar, mulai dari nama, nomor identitas, dan e-mail. Pemohon juga akan diminta memasukkan kata sandi untuk akun  yang dibuatnya;
4. Setelah semua terisi, klik "Submit", Pemohon pun akan menerima pemberitahuan aktivasi akun melalui email;
5. Jika pembuatan Akun Pengguna diterima, maka registrasi online dapat dilanjutkan. Namun, bila ditolak maka pemohon dapat datang ke kantor BNN terdekat dan meminta bantuan petugas untuk daftar secara offline;
6. Saat registrasi, gunakan email dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
7. Isi formulir pendaftaran dan formulir lain yang disediakan.

Baca juga: Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pencandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Alamat BNN

BNN tersebar di  33 provinsi yang ada di Indonesia, berdasarkan data di laman resmi BNN, hanya Kalimantan Utara yang kini belum terdapat kantor BNN tingkat Provinsi (BNNP).

Berikut adalah daftar alamatnya:

1. BNNP Aceh
Jl. Keuchik Amin Ahmad Banda Aceh 23352

2. BNNP Sumatera Utara
Jl. William Iskandar Pasar V Barat I No.I-A Medan Estate

3. BNNP Sumatera Barat
Jl. Beringin Ujung Kav. 19 Belanti Timur, Lolong, Padang, Sumbar

4. BNNP Riau
Jl. Pepaya No. 65 Pekanbaru

5. BNNP Jambi
Jl. H. Zainir Haviz No. 1 Kec. Kotabaru - Kota Jambi 36128

6. BNNP Sumatera Selatan
Jl. Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI) Jakabaring Palembang

7. BNNP Bengkulu
Jl. Batang Hari No.110 Padang Harapan Bengkulu.

Baca juga: Saat Raffi Ahmad Ditangkap BNN, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Sempat Ditodong Pistol

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com