Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Kompas.com - 30/01/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan terkait pengenaan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucher ramai di tengah masyarakat.

Hal ini terjadi usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher yang berlaku mulai 1 Februari 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

Lantas, bagaimana persisnya aturan tersebut dan benarkah ada pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucher?

Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari menegaskan bahwa tidak ada jenis atau pun obyek pajak baru dalam aturan tersebut.

"Tidak ada jenis dan obyek pajak baru," kata Rahayu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?

Pangkas mekanisme

Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, imbuhnya ditujukan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.

Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, pembaruan diberlakukan guna memangkas mekanisme perpajakkan.

"Aturan ini kan terbit untuk menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher yang selama ini sudah ada atau sudah diatur," jelas Rahayu.

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com