Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 3, Apa Itu?

Kompas.com - 23/01/2021, 17:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Di mana setelah mengikuti pendidikan Guru Penggerak diharapkan dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.

2. Berpihak pada murid

Yakni mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Baca juga: Masa Sanggah Sekolah untuk SNMPTN 2021 Diperpanjang, Ini Imbauan LTMPT

3. Manajemen pembelajaran

Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.

4. Inovasi Pengembangan sekolah

Mengembangkan sekolah dengan inovasi dan kolaborasi dengan orang tua, komunitas untuk menumbuhkan kemandirian dan kepemimpinan murid.

5. Sesuai kode etik

Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.

Baca juga: Ramai soal Rekrutmen Guru, Benarkah Tidak Ada Lagi Penerimaan Guru Berstatus CPNS pada 2021?

Syarat

Untuk mendaftar sebagai Guru Penggerak maka kualifikasi yang dibutuhkan yakni:

  • Minimal pendidikan S1/D4 (untuk selain guru PAUD)
  • Pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • PNS/Non-PNS, memiliki akun SIMPKB/terdaftar di Dapodik
  • Memiliki keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Adapun kriteria seleksi, calon guru penggerak diharapkan memiliki kritria:

  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan Mission/Purpose
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki resiliensi yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik dan terus memperbaiki diri
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi
  9. Mampu mengorganisasi pekerjaan dengan baik

Untuk informasi pendaftaran dan informasi selengkapnya mengenai Guru Penggerak dapat disimak melalui link: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Tayangan Belajar dari Rumah untuk PAUD hingga SMA di TVRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com