Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan oleh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.
Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.
"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," kata dia.
Hingga saat ini, program tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos