Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

Kompas.com - 21/01/2021, 20:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan di Indonesia dengan menggelontorkan sejumlah dana bantuan.

Salah satu di antaranya adalah program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial.

Program tersebut diberikan kepada Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan graduasi.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Artinya, mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena komponennya tidak terpenuhi.

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.

Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka pada Januari 2021, Benarkah?

Syarat

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Akan tetapi, tak semua penerima PKH bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Melansir Kompas.com, 17 Januari 2021, Prokus diprioritaskan untuk keluarga yang sudah memiliki rintasan usaha mikro.

"Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha," kata Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Menurutnya, bentuk bantuan berupa bimbingan konsultasi bisnis, pendampingan sosial, dan bantuan modal usaha jika dibutuhkan.

Ia menuturkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua PKM PKH adalah karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.

"Karenanya, ada dua track yang dibangun. Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market," jelas dia.

Baca juga: 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021, Simak Apa Saja...

"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.

Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan oleh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.

Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.

"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," kata dia.

Hingga saat ini, program tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatakan BLT PKH untuk Ibu Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com