KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan seorang warganet soal tagihan listik PLN yang membengkak hingga Rp 68 juta.
Padahal, pelanggan yang berinisial M biasanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 perbulan.
Kejadian itu bermula ketika petugas PLN mengecek meteran listrik pada 14 Januari 2021.
Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN
Petugas mengatakan, meteran listrik tersebut perlu diganti karena tidak presisi dan diminta untuk mendatangi kantor PLN.
Setelah dicek, karena ada kabel yang tidak seharusnya, maka PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 P2TL, sehingga harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 68 juta.
Lantas, apa itu P2TL? Bagaimana aturannya?
Melansir laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.
Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:
Baca juga: Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta