Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta, YLKI: Seharusnya Ada Ruang Negosiasi

Kompas.com - 18/01/2021, 13:27 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus lonjakan tagihan listrik hingga Rp 68 juta yang dialami oleh seorang pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, menjadi viral dan ramai diperbincangkan.

Kasus mulai ramai diperbincangkan ketika pelanggan PLN berinisial M (31), seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan keluhan soal tagihan listrik tersebut di media sosial Twitter pada Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan konfirmasi Kompas.com, Minggu (17/1/2021), M mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.

Namun pada Oktober 2020, dia menerima tagihan online yang membengkak, yakni hampir Rp 5 juta. Karena merasa aneh, keluarga itu mengadukan masalah itu ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Kemudian, PLN menindaklanjuti dengan mendatangkan petugas yang mengecek metaran listrik dan menyarankan mengganti meteran karena angkanya tidak presisi.

Selanjutnya, pelanggan PLN itu diminta datang ke kantor dan diberitahu hasil pemeriksaan PLN ditemukan ada sesuatu pada meteran hingga disebut terjadi pelanggaran dan dikenakan denda Rp 68 juta.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, secara regulasi, seharusnya ada saksi yang melihat saat petugas PLN melakukan pengecekan unit meteran listrik.

"Baik dari saksi konsumen, saksi ketua RT, atau tetangga yang terdekat di situ," kata Tulus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/1/2021).

"Enggak boleh secara sepihak hanya petugas PLN sendiri. Harus ada saksi," kata Tulus menegaskan.

Tulus mengatakan, ketentuan adanya saksi itu diatur oleh regulator, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, dalam kasus tersebut, dimungkinkan ada unsur kesalahan saat pencatatan meter yang dilakukan oleh petugas PLN.

"Yang normalnya Rp 700 ribu jadi Rp 5 juta, itu secara teori tidak mungkin, pasti ada kesalahan dari petugas pencatat meter. Saya menduga ada kesalahan di situ," ujar Tulus.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik

Ruang negosiasi

Jika memang benar ada temuan jumper pada unit meteran listrik milik pelanggan itu, Tulus menyebutkan, PLN seharusnya tidak terburu-buru menjatuhkan denda kepada konsumen.

Menurut dia, PLN seharusnya membuka ruang negosiasi lebih dulu dengan konsumen terkait permasalahan itu.

Apalagi, konsumen yang bersangkutan masih kooperatif dengan berupaya mengonfirmasi temuan jumper itu kepada kakaknya, selaku pemilik rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com