Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, Ini Aturan soal P2TL PLN

Kompas.com - 18/01/2021, 12:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan seorang warganet soal tagihan listik PLN yang membengkak hingga Rp 68 juta.

Padahal, pelanggan yang berinisial M biasanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 perbulan.

Kejadian itu bermula ketika petugas PLN mengecek meteran listrik pada 14 Januari 2021.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Petugas mengatakan, meteran listrik tersebut perlu diganti karena tidak presisi dan diminta untuk mendatangi kantor PLN.

Setelah dicek, karena ada kabel yang tidak seharusnya, maka PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 P2TL, sehingga harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 68 juta.

Lantas, apa itu P2TL? Bagaimana aturannya?

Melansir laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.

Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:

  • Pertama, memeriksa JTK (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka penertiban pemakaian tenaga listrik.
  • Kedua, melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
  • Ketiga, mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadian.
  • Keempat, menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
  • Kelima, menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Baca juga: Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta


 

Petugas P2TL juga berwenang untuk melakukan pemutusan sementara atas STL dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan.

Selain itu, petugas juga memiliki wewenang untuk melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan, serta mengabil barang bukti berupa APP.

Jika kedatangan petugas P2TL, pelanggan bisa menanyakan identitas resmi dan surat tugasnya.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik

Pelanggan sebaiknya meminta penjelasan kepada petugas mengenaik maksud dan tujuan kedatangannya.

Untuk diketahui, beberapa jenis dan golongan terkait pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu:

  • Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
  • Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Selengkapnya mengenai aturan P2TL PLN dapat dilihat di situs resmi PLN di sini. 

Baca juga: Soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Ungkap Meteran Dipasangi Kawat Jumper

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com