Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang Peristiwa Malari 1974 yang Menewaskan 11 Orang...

Kompas.com - 15/01/2021, 13:14 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Persidangan Hariman Siregar

Hariman Siregar Dokter, aktivis, mantan Ketua Dewan Mahsiswa Universitas Indonesia, tokoh Malari (Malapetaka Limabelas Januari)KOMPAS/ALIF ICHWAN Hariman Siregar Dokter, aktivis, mantan Ketua Dewan Mahsiswa Universitas Indonesia, tokoh Malari (Malapetaka Limabelas Januari)

Selain itu proyek Pasar Senen yang ketika itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,6 miliar terbakar habis.

Dikutip Harian Kompas, 23 Desember 2019, salah satu orang yang harus membayar amat mahal peristiwa itu adalah Hariman Siregar.

Setelah menjalani persidangan selama sekitar empat bulan, mantan Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Mengingat Kerusuhan Mei 1998, Bagaimana Kronologinya?

Harian Kompas edisi 23 Desember 1974 menulis, Hariman dinyatakan melakukan tindak pidana subversi.

Hariman akhirnya hanya menjalani penjara sekitar dua tahun enam bulan.

Namun, dalam proses itu, ayah dan anak kembarnya meninggal, sedangkan istrinya menderita sakit.

Setelah Peristiwa Malari, sejumlah langkah diambil Soeharto.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Sumitro dicopot dari posisinya sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.

Selain itu lembaga asisten pribadi presiden (aspri) dibubarkan dan Ali Moertopo yang ada di dalamnya dipindahkan ke Bakin.

Namun, sampai saat ini masih banyak hal yang belum jelas terkait Peristiwa Malari, misalnya terkait penggerak kerusuhan dan kaitannya dengan konflik elite saat itu.

Ini membuat Peristiwa Malari sampai saat ini tetap menjadi lembaran hitam.

Baca juga: Mengenang Soe Hok Gie, Aktivis yang Meninggal di Puncak Semeru karena Keracunan Gas

(Sumber: Kompas.com/Aswab Nanda Pratama | Editor: Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com