Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh pada 9-25 Januari 2021

Kompas.com - 09/01/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh pada 9-25 Januari 2021.

Atuan perjalanan KA jarak jauh ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021).

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menambahkan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen bagi pelanggan KA jarak jauh, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," kata dia.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com