KOMPAS.com - Program vaksinasi di Indonesia rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan, tepatnya pada Rabu (13/1/20210), dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang disuntik vaksin.
Setelah Jokowi, program vaksinasi akan dilanjutkan secara serentak di 34 provinsi secara bertahap.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan, para penerima vaksin mendapat SMS pemberitahuan yang telah mulai dikirimkan sejak 31 Desember 2020.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Waspada 5 Hoaks Soal Vaksin Ini
Salah satu yang masuk dalam prioritas penerima vaksin dan telah mulai mendapatkan pesan singkat adalah tenaga kesehatan.
Nantinya, para penerima vaksin akan mendapatkan vaksin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta yang memenuhi syarat.
Lihat postingan ini di Instagram
Mengutip Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pelayanan vaksinasi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan.
Protokol tersebut meliputi, pengaturan ruangan, dan pengaturan waktu layanan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per sesi, serta ketersediaan tenaga.
Kemenkes menetapkan, ruang pelayanan vaksinasi Covid-19 harus cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik.
Selain itu juga selalu dibersihkan dengan disinfektan, baik sebelum maupun sesudah pelayanan vaksinasi.
Meja pelayanan antar petugas dan tempat duduk untuk antrian vaksinasi juga harus memenuhi ketentuan jarak aman, yakni 1-2 meter.
Berikut adalah alur pelayanan vaksinasi Covid-19:
Meja 1 (petugas pendaftaran/verifikasi)
Petugas pendaftaran memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urut kedatangan.
Kemudian, petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk verifikasi sesuai dengan tanggal vaksinasi yang telah ditentukan.
Meja 2 (petugas kesehatan)