Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

Kompas.com - 09/01/2021, 13:15 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, keluarnya aturan ini dilatarbelakangi oleh tingkat penyebaran virus di Indonesia yang masih tinggi.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Hal tersebut ditandai tingginya positive rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Perjalanan orang yang dimaksud merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca juga: Test Positivity Rate Indonesia Termasuk yang Tertinggi, Apa Artinya?

Sementara itu, wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Ketua Satgas Doni Monardo mengatakan, tujuan panduan ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman, serta mencegah peningkatan penularan Covid-19.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Doni seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Dasar hukum pembuatan SE antara lain Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Menilik Sulitnya Mencari Kamar Kosong di RS untuk Pasien Covid-19...

Bagaimana aturannya?

Berikut poin-poin yang terdapat dalam SE Nomor 1 Tahun 2021.

  • Penerapan protokol kesehatan

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, meliputi memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

  • Pengetatan protokol kesehatan

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara
  4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat karena pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com