Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

Kompas.com - 09/01/2021, 13:15 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
  2. Pelaku perjalanan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Baca juga: Tak Semua, Ini Daftar Daerah yang Terdampak Pengetatan Kegiatan di Jawa-Bali

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) berlaku sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan moda transportasi umum jalur darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah
  2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  3. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  4. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  5. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali moda transportasi kereta api

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah

f. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah
  2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  3. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  4. Pelaku perjalanan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Baca juga: Berikut Sederet Negara yang Kembali Berlakukan Lockdown akibat Lonjakan Kasus Covid-19

v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi

g. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta solasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan

h. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini, dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada aturan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan SE ini.

Baca juga: Update Daftar 54 Daerah Zona Merah Covid-19, Jawa Tengah Pimpin dengan 9 Wilayah

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi

Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut.

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum, bekerja sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional

3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga: Update Daftar 54 Daerah Zona Merah Covid-19, Jawa Tengah Pimpin dengan 9 Wilayah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com