KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, keluarnya aturan ini dilatarbelakangi oleh tingkat penyebaran virus di Indonesia yang masih tinggi.
Hal tersebut ditandai tingginya positive rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Perjalanan orang yang dimaksud merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Sementara itu, wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Ketua Satgas Doni Monardo mengatakan, tujuan panduan ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman, serta mencegah peningkatan penularan Covid-19.
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Doni seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Dasar hukum pembuatan SE antara lain Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bagaimana aturannya?
Berikut poin-poin yang terdapat dalam SE Nomor 1 Tahun 2021.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, meliputi memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut:
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) berlaku sebagai berikut:
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
f. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku sebagai berikut:
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi
g. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta solasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan
h. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini, dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada aturan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan SE ini.
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut.
1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum, bekerja sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional
3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/09/131519665/simak-ini-aturan-perjalanan-dalam-negeri-pada-9-25-januari-2021