Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Mulai Kirim SMS Vaksinasi, Siapa Saja yang Menerimanya?

Kompas.com - 01/01/2021, 07:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19, Kamis (31/12/2020).

Pengiriman SMS itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Siapa saja yang menerima SMS tersebut?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS pertama pada 31 Desember 2020 merupakan edukasi kepada penerima vaksin.

"SMS hari ini sifatnya edukasi, mengajak, dan mengingatkan tentang vaksinasi Covid-19," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, pengirim SMS tersebut adalah "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19".

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

Yang menerima SMS masuk prioritas pertama vaksinasi

Nadia memastikan, mereka yang menerima SMS edukasi ini dipastikan masuk dalam prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat berusia 18-59 tahun dan diutamakan dari tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.

"Seharusnya (masuk prioritas pertama), kalau data NIK dan nomor handphone benar yaa, untuk itu kita meminta agar mengisi form terkait identitas diri," jelas dia.

Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Nadia mengatakan, Kemenkes memperkirakan, vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020, ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin.

Baca juga: Nenek Usia 101 Tahun Jadi Salah Satu Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Jerman

Mereka adalah:

  • Tenaga kesehatan
  • TNI
  • Kepolisian
  • Aparat penegak hukum dan petugas layanan publik
  • Tokoh masyarakat/agama
  • Pelaku perekonomian strategis
  • Guru atau tenaga pendidik
  • Aparatur kementerian
  • Organisasi perangkat daerah
  • Anggota legislatif
  • Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi
  • Masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Untuk diketahui, Indonesia saat ini telah memastikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Jumlah itu termasuk 1,8 juta dosis yang tiba di Indonesia pada Kamis (31/12/2020).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com