JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2021, ada perubahan tarif BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3.
Pada 2020, tarif BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500, mulai 2021 menjadi Rp 35.000.
Berita mengenai rincian tarif BPJS Kesehatan pada 2021 menjadi salah satu berita yang banyak dibaca di laman Tren sepanjang Kamis (31/12/2020) hingga Jumat (1/1/2021).
Berita lainnya yang banyak diikuti masih seputar perkembangan penyebaran virus corona yang masih belum terkendali.
Selengkapnya, berikut berita populer Tren:
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Berdasarkan, Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500.
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.
Pada 2021, tarifnya menjadi Rp 35.000. Simak rincian selengkapnya pada berita ini:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan