Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

Kompas.com - 31/12/2020, 20:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan disebutkan akan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mulai, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Hasil Tes PCR Dijual Bebas, Ini Penjelasannya...

Terkait hal tersebut, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS yang dikirimkan pada hari ini, Kamis (31/12/2020) masih berupa SMS pemberitahuan.

“Hari ini baru SMS edukasi, mengingatkan bahwa kita mau mulai melaksanakan vaksinasi. Siap-siap jaga kesehatan, terus nanti diminta berpartisiasi saat proses vaksinasi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan, SMS yang akan dikirimkan tersebut belumlah berupa SMS untuk pendaftaran.

“Belum mulai SMS pendaftaran. Edukasi dulu, kalau sudah edukasi baru nanti kalau sudah mendekati (waktu vaksinasi) baru pendaftaran,” katanya lagi.

Baca juga: Meski Manjur Mencegah Covid-19, Apa Saja Efek Samping dari Vaksin Corona?

Pilihan tempat vaksinasi

Ia menjelaskan, untuk SMS pendaftaran yang dikirimkan setelah SMS edukasi tersebut, berupa link untuk registrasi.

“Jadi mengisi form di situ, menyatakan kondisi kesehatannya kemudian nanti ada anjuran kalau misalnya harus ke puskesmas atau rumah sakit dulu untuk memastikan dia layak atau tidak supaya saat waktu yang ditentukan (untuk vaksin) dia sudah siap,” ungkapnya.

Ia melanjutkan nantinya akan ada pilihan tempat vaksinasi beserta tanggal, waktu dan tempat.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Lebih lanjut ia menyebut pengirim SMS nantinya adalah “Kemenkes” atau “Kominfo” atau “Vaksin Covid-19”.

Dirinya menerangkan, vaksinasi tahap pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Kemenkes memperikarakan vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021. Namun ia menekankan hal tersebut tergantung dari izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Kemenkes: Nakes Dulu Ya!

Adapun terkait dengan aturan vaksin, ia menyebut hal ini adalah partisipasi wajib yang dianjurkan untuk diikuti.

“Jadi misal dapat SMS kemudian tak membalas di level babinsa atau babimkamtibmas, akan menanyakan kenapa tidak merespons,” kata Nadia.

Ia mengingatkan bahwa vaksin keamanannya sudah terjamin, sehingga menurutnya sebaiknya masyarakat lebih takut virus corona dibandingkan dengan vaksin.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Peraturan Menkes

Mengutip Kepmenkes RI Nomor H.K.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pengiriman SMS blast hari ini dilakukan untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai ketentuan peraturan perundangan.

 

Secara lengkap berikut bunyi aturan tersebut:

Kesatu: Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua: Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketiga: Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020.

Baca juga: OTG Covid-19, Perlukah Tes Swab Lagi Setelah Selesai Isolasi Mandiri?

Keempat: Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kelima: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.

Keenam: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com