Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan disebutkan akan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mulai, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Terkait hal tersebut, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS yang dikirimkan pada hari ini, Kamis (31/12/2020) masih berupa SMS pemberitahuan.

“Hari ini baru SMS edukasi, mengingatkan bahwa kita mau mulai melaksanakan vaksinasi. Siap-siap jaga kesehatan, terus nanti diminta berpartisiasi saat proses vaksinasi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan, SMS yang akan dikirimkan tersebut belumlah berupa SMS untuk pendaftaran.

“Belum mulai SMS pendaftaran. Edukasi dulu, kalau sudah edukasi baru nanti kalau sudah mendekati (waktu vaksinasi) baru pendaftaran,” katanya lagi.


Pilihan tempat vaksinasi

Ia menjelaskan, untuk SMS pendaftaran yang dikirimkan setelah SMS edukasi tersebut, berupa link untuk registrasi.

“Jadi mengisi form di situ, menyatakan kondisi kesehatannya kemudian nanti ada anjuran kalau misalnya harus ke puskesmas atau rumah sakit dulu untuk memastikan dia layak atau tidak supaya saat waktu yang ditentukan (untuk vaksin) dia sudah siap,” ungkapnya.

Ia melanjutkan nantinya akan ada pilihan tempat vaksinasi beserta tanggal, waktu dan tempat.

Lebih lanjut ia menyebut pengirim SMS nantinya adalah “Kemenkes” atau “Kominfo” atau “Vaksin Covid-19”.

Dirinya menerangkan, vaksinasi tahap pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Kemenkes memperikarakan vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021. Namun ia menekankan hal tersebut tergantung dari izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Adapun terkait dengan aturan vaksin, ia menyebut hal ini adalah partisipasi wajib yang dianjurkan untuk diikuti.

“Jadi misal dapat SMS kemudian tak membalas di level babinsa atau babimkamtibmas, akan menanyakan kenapa tidak merespons,” kata Nadia.

Ia mengingatkan bahwa vaksin keamanannya sudah terjamin, sehingga menurutnya sebaiknya masyarakat lebih takut virus corona dibandingkan dengan vaksin.


Peraturan Menkes

Mengutip Kepmenkes RI Nomor H.K.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pengiriman SMS blast hari ini dilakukan untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Secara lengkap berikut bunyi aturan tersebut:

Kesatu: Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua: Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketiga: Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020.

Keempat: Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kelima: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.

Keenam: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/31/205239265/penjelasan-kemenkes-soal-sms-vaksinasi-yang-mulai-dikirimkan-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke