Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Mungkinkah Dijerat Hukuman Mati?

Kompas.com - 06/12/2020, 16:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

"Tantangan untuk membawa (kasus yang melibatkan Juliari) ke hukuman mati cukup berat bagi penegak hukum," ujar Agung.

"Namun, korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan di masa pandemi seperti ini mestinya jadi pertimbangan penegak hukum untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan nanti," tambah dia.

Memang benar ada hukuman mati, tetapi...

Senada dengan Agung, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menjelaskan, bahwa memang benar dalam UU Tipikor terdapat pilihan hukuman mati.

Namun, pemberian vonis hukuman mati tersebut terbatas pada beberapa hal.

"Pertama, terhadap pada modus korupsi kerugian keuangan negara. Maksudnya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati

Kemudian, perbuatan korupsi jika dilakukan pada saat bencana atau pada saat krisis, sebagai contoh saat krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, dalam kasus ini lebih berhubungan langsung dengan suap yang tak lain menggunakan Pasal 12 tentang Tipikor.

"Berbeda dengan pasal yang memuat hukuman mati yang ada di Pasal 2. Karena ini modus suap, maka ya tentu bisa juga dikenakan hukuman maksimal," terangnya.

Adapun hukuman maksimal yang dia maksud adalah hukuman seumur hidup.

Menurut dia, opsi terbaik untuk diterapkan adalah dengan mengganjar pelaku korupsi dengan hukuman seumur hidup tadi.

"Jadi menurut saya, alih-alih kita menggunakan pendekatan hukuman mati, lebih baik menggunakan pendekatan hukuman maksimal seumur hidup," kata Oce.

Oce juga membeberkan beberapa contoh kasus korupsi yang bersifat strategis dimana para pelakunya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Dulu pernah dilakukan oleh mantan ketua MK, kemudian dalam kasus Jiwasraya itu juga rata-rata dihukum atau divonis seumur hidup," kata dia.

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Korupsi Penanganan Bencana Diancam Hukuman Mati

KPK mengingatkan

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com (27/7/2020), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengingatkan tentang ancaman hukuman mati terkait praktik korupsi dalam penanganan bencana.

Firli sudah memberikan peringatan supaya tak ada korupsi dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, lantaran pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

"Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami ingatkan, KPK akan tegas dan akan terus berkomitmen memberantas korupsi," kata Firli melalui tayangan video dalam sebuah diskusi daring, Senin (27/7/2020).

"Ingat, tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," tegas dia.

Sebab menurut Firli, tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga melanggar hak asasi manusia.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Profil Menteri, Juliari Batubara Menteri Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com