Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Korupsi Bansos Ini Sangat Jahat..."

Kompas.com - 06/12/2020, 14:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Sosial Julian P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Penetapan status tersangka terhadap Julian ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (5/12/2020) dini hari. 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (6/12/202), selain Mensos, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yakni MJS, AW, AIM, dan HS.

Baca juga: Selain Juliari, Ini 4 Tersangka Lain di Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Di media sosial, kasus ini menjadi perhatian dan keprihatinan karena kasus ini terkait dugaan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainur Rohman, mengatakan, pendapat publik soal kasus ini wajar.

Menurut dia, dugaan korupsi bantuan sosial ini telah menyakiti hati masyarakat di tengah situasi sulit karena pandemi.

"Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat merasa sakit hati atas pengkhianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi seperti sekarang ini," kata Zainur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Celah korupsi

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Zainur menilai, ada celah sehingga menyebabkan dugaan korupsi terhadap penyaluran bansos karena ada mekanisme penunjukan langsung pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyaluran bantuan ini. 

"Dengan penunjukan secara langsung di Kemensos yang memang tujuannya bisa dipahami dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan - agar bisa mencapai tujuan cepat, itu tidak aneh kemudian jika terjadi tindak pidana korupsi," ujar Zainur.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi itu dilakukan melalui adanya fee yang disepakati, yakni sebesar Rp 10.000 per paket sembako yang bernilai Rp 300.000.

Menurut Zainur, dalam penanganan kasus ini, ada dua hal yang seharusnya menjadi fokus KPK. 

Pertama, menelusuri lebih jauh untuk mengetahui ke mana saja aliran dana yang diduga dikorupsi.

Kedua, KPK diminta untuk tidak hanya menggunakan pasal suap atau gratifikasi kepada para tersangka, namun juga pasal pencucian uang.

"Untuk memastikan uang yang diperoleh dari suap atau gratifikasi dana bansos ini mengalir ke mana saja. Dengan pasal pencucian itu upaya untuk menarik semua harta hasil kejahatan juga bisa dilakukan secara maksimal," ujar Zainur.

Baca juga: Tiga Bantuan Sosial yang Disalurkan Kemensos pada 2020

Apresiasi kerja KPK

Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Ardian ditahan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Ardian ditahan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.
Pukat juga mengapresiasi KPK yang menunjukkan "taring"-nya dalam pemberantasan tindak korupsi di Indonesia, meski di tengah kewenangannya yang terbatas akibat revisi UU KPK.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com