Ia menyebutkan, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.
"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," kata dia.
Dia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.
"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Aria.
Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi