Sampah antariksa memiliki potensi bahaya dari kandungannya, seperti sisa bahan bakar yang beracun atau muatan nuklir.
Selain itu, meteorit tidak dipantau oleh Lapan karena lintasannya tidak dapat diperkirakan. Berbeda dengan meteorit, sampah antariksa dipantau oleh Lapan karena lintasannya dapat diperkirakan.
Sesuai dengan Pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, Lapan wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa.
Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar bahwa batu itu merupakan benda jatuh antariksa yang masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.
Meteorit biasa jatuh di suatu tempat di Bumi.
Secara umum, meteorit bisa dimiliki oleh setiap orang yang menemukannya, kecuali ada nilai ilmiah atau terkait keamanan dan keselamatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Lapan.
Meteorit bukan benda berbahaya. Dari segi ukuran, meteorit yang jatuh di Tapanuli itu bukan sesuatu yang istimewa.
Oleh karena itu, Lapan tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.