Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan NIP untuk CPNS 2019 Diusulkan? Ini Penjelasan BKN...

Kompas.com - 18/11/2020, 16:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pemberkasan bagi peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, dari 15 November 2020 menjadi 21 November 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan perpanjangan masa unggah dokumen itu diterapkan karena adanya penggantian peserta yang mengundurkan diri dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan usul.

Setelah selesai proses pemberkasan, ia menambahkan, peserta CPNS 2019 akan menuju tahapan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Peserta yang dinyatakan lulus mengisi DRH dan melengkapi berkas-berkas, nanti instansi yang akan mengusulkan (NIP CPNS) ke BKN," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

"Pengusulan NIP CPNS dari instansi dilakukan setelah tanggal 21 November," lanjut dia.

Baca juga: Periode Pemberkasan Diperpanjang, Apakah Jadwal TMT CPNS 2019 Mundur?

Langkah-langkah pengusulan NIP

Paryono menjelaskan langkah-langkah pengusulan NIP CPNS diatur dalam Peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Berikut rinciannya:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.

2. Tim Pengadaan BKN akan lakukan pengecekan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi, apakah sudah sesuai dengan administrasi atau persyaratan dan regulasi pelaksanaan seleksi CPNS.

3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa: usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN; usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi; dan usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi.

4. PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).

Baca juga: Peserta yang Sudah Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan, jika...

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP secara digital.

Pemberkasan

Namun sebelum pengusulan NIP, perlu diingat, para peserta CPNS 2019 yang lolos harus terlebih dulu menyelesaikan pemberkasan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pemberkasan dilakukan secara digital melalui akun masing-masing peserta di portal SSCN.

Dalam portal, peserta diminta mengisi Daftar Riwayah Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Apabila ada kesalahan pada berkas yang diunggah, Paryono mengatakan, BKN telah menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang telah mengunggah berkas.

Nantinya, tim verifikasi akan memberikan notifikasi melalui WhatsApp untuk dokumen persyaratan yang belum valid, hasil scan dokumen yang tidak dapat dibaca, atau salah unggah dokumen.

Baca juga: Salah Input Data atau Dokumen Pemberkasan CPNS, Apa yang Harus Dilakukan?

BKN mengimbau kepada peserta untuk memastikan nomor ponsel yang diinfokan saat registrasi atau pendaftaran selalui aktif. Sebab, notifikasi akan dikirimkan dari nomor +62-877-8775-4000.

Notifikasi dikirimkan secara otomatis, setelah instansi memeriksa unggahan dokumen pemberkasan.

Selanjutnya, peserta diminta masuk ke akun SSCN masing-masing dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang mengalami kendala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com