KOMPAS.com - Periode pemberkasan bagi para peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan segera selesai.
Masa unggah dokumen di tahap pemberkasan sendiri telah mengalami perpanjangan, dari sebelumnya pada 6-15 November 2020 menjadi hingga 21 November 2020.
"Perpanjangan masa pengunggahan dokumen pemberkasan di SSCN ini dilakukan untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui permohonan ke BKN," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, Selasa (17/11/2020).
Lantas, setelah masa unggah dokumen pemberkasan selesai, bagaimana tahap selanjutnya?
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Apa Bisa Dipakai di Tes CPNS Selanjutnya? Ini Kata BKN...
Setelah pemberkasan, BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.
"Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari instansi," tulis Plt Kepala Biro Hubungan Masyarkat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2020).
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.
Meski periode pemberkasan mengalami perpanjangan waktu, Paryono menyebut belum adanya rencana perubahan jadwal agenda selanjutnya.
BKN sendiri mengharapkan usul dari instansi masuk ke BKN di bulan November, sehingga jadwal TMT CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Baca juga: Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...
Sementara itu, BKN mengingatkan peserta yang lolos CPNS 2019 masih dapat diganti jika mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan, atau meninggal dunia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan