KOMPAS.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi cita-cita banyak orang. Hal itu karena PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.
Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.
Apabila belum lolos pada periode sebelumnya, masih banyak yang kembali mencoba para periode berikutnya.
Namun ada juga peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.
Seperti yang terjadi pada 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Sejumlah Peserta CPNS 2019 Keluhkan Tak Bisa Unggah Dokumen, Ini Jawaban BKN
Dalam Pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.
Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.
Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.
View this post on Instagram
Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar. Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.
Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7.
"Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.
Komentar lain datang dari akun @andreywuddy14.
"Mau tanya nih, klo mengundurkan diri gitu apakah di blacklist utk dftr thn2 ke dpn?mohon info," tanya dia.
Baca juga: Ilmuwan Yakin Vaksin Corona Pfizer Akan Mengakhiri Pandemi Covid-19
Mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan rekruitmen CPNS.