Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?

Kompas.com - 14/11/2020, 16:20 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada sanksi bagi peserta yang diterima CPNS lalu memutuskan mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi.

"Sanksinya tidak boleh ikut seleksi CPNS berikutnya, periode berikutnya," kata Paryono saat dihubungi Sabtu (14/1/2020).

Namun, dalam Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tidak disebutkan lebih lanjut konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri.

Pada salah satu bagian Pemeriksaan Kelengkapan (hal. 18), dituliskan sebagai berikut:

"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau diangap mengundurkan diri karena tidak menampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."


Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/11/2019), secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan pada pelaman CPNS 2-19 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.

"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).

Baca juga: Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com