Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Di media sosial tersiar video dengan narasi seorang perempuan ditangkap polisi di Singapura karena tidak memakai masker.
Narasi itu juga disampaikan sejumlah akun Facebook yang berbasis di Indonesia.
Dari penelusuran digital, didapati bahwa narasi tersebut keliru.
Faktanya, perempuan dalam video itu ditangkap polisi karena dianggap membuat onar di ruang publik dan melecehkan polisi secara verbal.
Akun Facebook Princess Nadine Safira pada 17 Oktober 2020 mengunggah video yang menayangkan seorang perempuan ditangkap empat polisi di sebuah tempat ramai.
Awalnya, perempuan tersebut ditanyai polisi dan dia memberikan jawaban tidak jelas dengan suara keras. Hingga akhirnya seorang polisi dari arah belakang menarik tangan perempuan itu dan memborgolnya.
Video berdurasi 1 menit 7 detik itu diberi keterangan bahwa tidak memakai masker di Singapura langsung diborgol. Dalam statusnya, akun tersebut menulis:
"Video ini adalah contoh Penegakan Hukum di Negara Singapura yang mana jika ada warganya yang bepergian keluar rmh tdk mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker langsung ditangkap n dikurung! ????"
Akun Facebook Novi Andayani Praptiningsih juga mengunggah video serupa pada 14 Oktober 2020 dengan narasi seorang perempuan ditangkap karena tidak mengenakan masker di Singapura.
Potongan gambar pada video unggahan akun di atas dimasukkan ke dalam mesin pencari Google Image. Hasilnya, terdapat tautan ke artikel Straits Times bertajuk "Woman allegedly poured soup over man's head and bit his hand, verbally abused police at Novena Square."
Dialihkan ke bahasa Indonesia, judul itu berbunyi "Seorang wanita diduga menuangkan sup ke atas kepala pria dan menggigit tangannya, melecehkan polisi secara verbal di Novena Square."
Dalam artikel yang diterbitkan pada 14 Oktober 2020 itu, terunggah video yang sama dengan video unggahan di Facebook.
Melansir artikel tersebut, juru bicara polisi mengatakan pihaknya menangkap seorang perempuan berusia 35 tahun karena perempuan itu dinilai dapat membahayakan dirinya dan publik.
Perempuan itu diduga berteriak ke seorang lelaki di sebuah restoran, menuangkan semangkuk sup ke kepala lelaki tersebut, juga meludahi dan menggigit tangan lelaki itu.
Ketika diinterogasi polisi, perempuan itu melecehkan polisi secara verbal dan meludahi polisi. Perempuan itu ditangkap berdasarkan Undang-undang Kesehatan Mental.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.