KOMPAS.com - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020.
Hasil akhir tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada pelaksanaan ujian CPNS 2019, peserta dapat menggunakan nilai SKD yang diperolehnya pada tes CPNS sebelumnya, yakni CPNS 2018.
Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS selanjutnya?
Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
Paryono menjelaskan pada tes CPNS 2019, peserta dapat menggunakan hasil tes tahun 2018 karena sesuai aturan yang dipakai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019
Baca juga: Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...
Sementara, untuk tes CPNS selanjutnya, Paryono mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur nilai CPNS 2019 bisa dipakai lagi.
"Untuk saat ini, belum diatur," ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Mengutip Kompas.com, 4 November 2019, PermenPANRB No 23 Tahun 2019 mengatur sejumlah hal terkait dengan penggunaan nilai tes SKD CPNS 2018 untuk tes CPNS 2019.
Dalam aturan tersebut, diterangkan peserta yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar mengikuti SKB selanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan