Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi

Kompas.com - 08/11/2020, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Karantina dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan sampai hasil tes PCR atau swab jemaah keluar.

Baca juga: Rekor Kasus Mingguan Covid-19 di Inggris, Bagaimana Kondisi Terkini?

PPIU juga bertanggung jawab melakukan karantina pada jemaah saat mereka tiba di Arab Saudi dengan ketentuan yang dimiliki Pemerintah Arab Saudi.

Terkait dengan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan tes PCR sebelum kepulangan maka PPIU wajib memastikan hal itu terlaksana.

Selain itu, jemaah selama berada dan meninggalkan tempat karantina maka mereka wajib mengikuti protokol kesehatan.

Para jemaah nantinya juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pelaksanaan karantina nantinya menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk Satgas Covid-19 pusat dan daerah.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Transportasi

Adapun terkait transportasi terdapat beberapa ketentuan di antaranya adalah PPIU bertanggung jawab pada ketersediaan transportasi.

Baik transportasi sejak menuju lokasi karantina, bandara, keberangkatan, dan pesawat terbang untuk pergi dan pulang maupun transportasi saat di Arab Saudi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Nantinya penerbangan ke dan dari Arab Saudi dilakukan menggunakan penerbangan langsung.

Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...

Namun jemaah yang telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit maka dikecualikan dari aturan tersebut.

PPIU juga diharuskan bertanggung jawab pada kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.

Nantinya pemberangkatan dan pemulangan dilakukan di bandara internasional yang telah ditetapkan yakni:

  • Soekarno-Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  • Kualanamu, Sumatera Utara

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Kemendikbud

Kuota pemberangkatan

Terkait dengan kuota jemaah maka pemberangkatan selama masa pandemi diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Adapun penentuan jumlah jemaah mengacu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab.

 Baca juga: Jejak Kaki Berusia 120.000 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, seperti Apa Persisnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com