Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi diketahui telah membuka kembali akses ibadah umrah yang sebelumnya sempat ditutup sejak akhir Februari 2020 akibat pandemi Covid-19.

Adapun pembukaan ibadah umrah dilakukan secara bertahap.

Lantas bagaimana persyaratan jemaah, protokol kesehatan dan ketentuan bagi calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah?

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan protokol penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi pada 27 Oktober 2020.

Adapun aturan ini diharapkan menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dalam menyelenggarakan Ibadah Umrah di masa pandemi virus corona.

Berikut ini seputar syarat jemaah, protokol umrah, dan ketentuan lain umrah selama pandemi menurut peraturan tersebut:

Persyaratan jemaah

Beberapa persayaratan yang ditetapkan bagi jemaah yang diberangkatkan selama pandemi di antaranya:

  • Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19

Terkait dengan surat bukti bebas Covid-19 maka dibuktikan dengan asli hasil PCR/Swab test yang dikeluarkan Rumah Sakit atau laboratorium yang telah diverifikasi Kementerian Kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Apabila jemaah tidak memenuhi persyaratan bebas Covid-19 maka keberangkatannya akan ditunda hingga jemaah memenuhi syarat tersebut.

PPIU bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jemaah.

Protokol kesehatan

Sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang disampaikan dalam aturan tersebut yakni:

Terdapat sejumlah ketentuan terkait karantina dalam peraturan tersebut.

Di antaranya, PPIU nantinya bertanggung jawab melakukan karantina bagi jemaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi

Karantina dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan sampai hasil tes PCR atau swab jemaah keluar.

PPIU juga bertanggung jawab melakukan karantina pada jemaah saat mereka tiba di Arab Saudi dengan ketentuan yang dimiliki Pemerintah Arab Saudi.

Terkait dengan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan tes PCR sebelum kepulangan maka PPIU wajib memastikan hal itu terlaksana.

Selain itu, jemaah selama berada dan meninggalkan tempat karantina maka mereka wajib mengikuti protokol kesehatan.

Para jemaah nantinya juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pelaksanaan karantina nantinya menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk Satgas Covid-19 pusat dan daerah.

Adapun terkait transportasi terdapat beberapa ketentuan di antaranya adalah PPIU bertanggung jawab pada ketersediaan transportasi.

Baik transportasi sejak menuju lokasi karantina, bandara, keberangkatan, dan pesawat terbang untuk pergi dan pulang maupun transportasi saat di Arab Saudi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Nantinya penerbangan ke dan dari Arab Saudi dilakukan menggunakan penerbangan langsung.

Namun jemaah yang telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit maka dikecualikan dari aturan tersebut.

PPIU juga diharuskan bertanggung jawab pada kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.

Nantinya pemberangkatan dan pemulangan dilakukan di bandara internasional yang telah ditetapkan yakni:

Kuota pemberangkatan

Terkait dengan kuota jemaah maka pemberangkatan selama masa pandemi diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Adapun penentuan jumlah jemaah mengacu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/08/063000265/syarat-dan-ketentuan-umrah-di-masa-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke