Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?

Kompas.com - 02/11/2020, 06:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Namun pada 2021 UMP DIY naik, tak mengikuti arahan Kemnaker.

Dikutip Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, salah satu alasan UMP DIY naik karena lokasi yang bertetangga dengan Jawa Tengah.

Meski begitu, UMP DIY masih menjadi yang terendah jika provinsi lain tetap seperti 2020 atau justru menaikkan UMP.

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen

4. Jawa Tengah

Provinsi ini pada awalnya bersikap tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait UMP 2021. Lalu pada Jumat (30/10/2020) menjadi yang pertama mengumumkan kenaikan UMP 2021.

Dikutip Kompas.com, Ganjar memastikan, UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: KSPI: Keputusan Pemerintah Tak Naikkan UMP Bikin Buruh Makin Terpuruk

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com