Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Simak Ketentuan Selengkapnya!

Kompas.com - 01/11/2020, 08:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Pengumuman tersebut bernomor KP.01.02/IV/4210/2020 yang diunggah di laman resmi CPNS Kemenkes pada Jumat (30/10/2020).

Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS 2019 Kemenkes adalah sebagai berikut:

  1. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi
  2. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang  dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dan
  3. Peserta yang memiliki keterangan "L" dan "L-1" pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada lampiran.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS 2019 Kemenpan RB

Penjelasan dalam lampiran adalah berikut:

  • P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 24 Tahun 2019.
  • L: Lulus seleksi CPNS
  • L-1: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama
  • TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
  • TH: Tidak hadir
  • TMS: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui laman https://sscn.bkn.go.id mulai 1-3 November 2020.

Peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP yang dilakukan secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.

Pengumuman, tata cara dan mekanisme pemberkasan akan diumumkan kemudian.

Peserta agar terus memonitor perkembangan informasi melalui https://sscn.bkn.go.id dan laman https://cpns.kemkes.go.id.

Baca juga: 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong, BKN Sebut Bisa Diisi Peserta yang Tak Lolos

Ada beberapa ketentuan yang bisa membuat peserta CPNS 2019 Kemenkes yang lulus menjadi gugur.

Yakni apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau sengaja melakukan manipulasi data, tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dan atau memberikan data atau informasi yang tidak benar baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, dan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan kemampuan dan kompetensi peserta.

Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kemenkes dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (www.itjen.depkes.go.id/wbs/).

Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemenhub Sudah Diumumkan, Ini Link dan Informasi Pemberkasannya...

Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Halo Kemkes 1500567, e-mail cpns2019@kemkes.go.id atau Help Desk Kementerian Kesehatan pada laman https://cpns.kemkes.go.id/.

Kemenkes menegaskan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Selain itu, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Link-link penting

Baca juga: Kemenkumham Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Ini Informasi Lengkapnya!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com