Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Tips agar Keuangan "Aman" di Tengah Pandemi Corona

Kompas.com - 28/10/2020, 08:09 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia terkait upah minimum.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat ini, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Lantas, bagaimana agar kondisi keuangan tetap aman dengan upah minimum yang tidak mengalami kenaikan ini?

Menurut perencana keuangan Eko Endarto, meski upah tidak mengalami kenaikan, kondisi pengeluaran seharusnya tidak akan berubah besar.

"Sebenarnya kalau kita telisik lagi, pengeluaran juga tidak akan berubah besar, karena inflasi tidak tinggi," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020) malam.

"Bahkan deflasi, jadi sebenarnya secara teknis naik tidak naik (upah minimum) tidak terlalu bermasalah," lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

 

Meski demikian, Eko mengungkapkan pentingnya perencanaan keuangan yang bijak untuk tetap dilakukan, apalagi saat pandemi virus corona seperti ini.

"Karena pandemi, yang harus diantisipasi adalah kelangsungan pendapatan. Jadi, perhatikan dana cadangan dan proteksi," jelasnya.

Adapun, besar dana cadangan adalah sekitar 6 bulan pengeluaran bulanan. Sedangkan dana proteksi disesuaikan dengan kebutuhan.

Kondisi pandemi, kata dia, seharusnya membuat setiap orang sadar akan pentingnya dana-dana tersebut. Sehingga, selalu siap dalam menghadapi berbagai risiko terburuk.

Selain itu, Eko juga mengingatkan pentingnya melakukan aktivitas lain sebagai sumber pendapatan selain pendapatan utama.

"Saat sekarang, harusnya hal tersebut bukan lagi jadi alternatif, tetapi sebuah opportunity yang rugi jika tidak kita lakukan. Sebab, tidak ada yang bisa menghalangi online business sepanjang tidak mengganggu kerja," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bertemu Pengusaha dan Pekerja, Bahas Kenaikan Upah Minimum 2021 

Sebelumnya, perencana keuangan Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan pentingnya alokasi gaji pada pos-pos pengeluaran di masa pandemi virus corona.

Pertama, pos kebutuhan hidup dengan alokasi gaji 70 persen.

Pada pos ini berisi alokasi dana yang dikeluarkan untuk zakat, biaya hidup+cicilan, transportasi, kesehatan (beli bahan pencegahan virus, seperti hand sanitizer, masker, dan antiseptik), dan belanja bulanan.

Kedua, pos menabung atau saving dengan alokasi gaji 30 persen. Dalam pos kedua berisi alokasi dana yang dikeluarkan untuk dana darurat, menabung pembelian besar, dan investasi.

Ketiga, pos hiburan. Pos ini menjadi alternatif pengeluaran di saat pos pertama yang membengkak. 

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com