Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo UU Cipta Kerja, Ancaman Rasa Aman, dan Kontroversi SKCK Pelajar...

Kompas.com - 15/10/2020, 18:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pihak kepolisian yang akan mencatat para pelajar yang ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja dalam catatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendapat sorotan sejumlah pihak.

Selain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun ikut angkat bicara.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, tindakan kepolisian dengan mengancam akan mencatat para pelajar yang ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja dalam catatan SKCK dinilai melanggar rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat.

"Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut, karena itu melanggar hak rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur," ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Mengapa Aksi Demonstrasi di Indonesia Identik dengan Bakar-bakar di Tengah Jalan?

Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa merupakan sebuah kegiatan yang telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak bisa mengancam siapa pun karena ikut aksi unjuk rasa.

"Dengan adanya ancaman ini tentu melanggar HAM mereka, karena mereka dipaksa untuk dibungkam dan takut menjadi tidak lagi ikut dalam kegiatan-kegiatan publik yang melibatkan masyarakat secara luas, melemahkan suara rakyat sendiri," lanjut dia.

Terkait adanya penegasan pencatatan SKCK ini, Fatia menilai bahwa kegiatan ini dibuat oleh polisi agar anak-anak muda yang saat ini proaktif untuk menyuarakan suara pada negara menjadi takut agar mereka tidak lagi melakukan unjuk rasa.

Padahal melakukan unjuk rasa bagi anak-anak muda bukanlah hal baru di Indonesia. Tindakan ini sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com