KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja untuk periode 2020 telah berakhir pada gelombang 10.
Bagi penerima Prakerja gelombang 9 dan 10, mereka kini harus mendaftar dan menyelesaikan pelatihan yang tersedia.
Menyelesaikan pelatihan merupakan syarat wajib untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.
Apakah penerima Kartu Prakerja harus menghabiskan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta?
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan.
Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Dengan catatan, saldo dimiliki yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Baca juga: Siap-siap Di-blacklist jika Tak Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 8
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta itu nantinya akan berlaku sampai dengan 15 Desember 2020, seperti ketentuan ayat (2).
Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tanai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan