KOMPAS.com - Para penerima Kartu Prakerja gelombang 8 diingatkan untuk segera membeli pelatihan pertama.
Hari ini, Kamis (15/10/2020), merupakan batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima KArtu Prakerja gelombang 8.
Penerima Program Kartu Prakerja dapat dicabut kepesertaannya meskipun telah dinyatakan lolos jika tidak membeli pelatihan di platform digital yang disediakan dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.
Jika melewati batas waktu tersebut dan penerima program belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan.
Diberitakan sebelumnya, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang dicabut kepesertaannya akan masuk dalam daftar blacklist dan tak bisa mendaftar lagi.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Capai 3 juta, Ini Beberapa Kendala Saat Pencairan Insentif
Penyelenggara Kartu Prakerja menegaskan, Kamis (15/10/2020), menjadi hari terakhir bagi penerima Prakerja gelombang 8 untuk melakukan pembelian pelatihan pertama.
"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui akun resmi Instagram @ prakerja.go.id.
Jika penerima tidak melakukan pembelian pelatihan pertama, sesuai kebijakan program, maka penerima dapat dicabut kepesertaannya.
Otomatis, saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta akan hangus dan insentif para peserta yang dicabut kepesertaannya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka pada 10-14 September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan