"Setelah semua terpenuhi, LPPOM melaporkan ke Komisi Fatwa untuk diputuskan status kehalalannya," tuturnya.
Sementara itu terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menentukan kehalalan vaksin Covid-19, pihaknya tidak bisa memastikan.
"Lamanya proses sangat tergantung temuan hasil audit dan seberapa cepat perusahaan dapat memenuhi kekurangannya," kata Muti.
Ada sejumlah kriteria untk memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat halal. Berikut ini sejumlah kriterianya:
Baca juga: Epidemiolog: Yang Dibeli Pemerintah Baru Bakal Vaksin Covid-19, Belum Tentu Aman dan Efektif
Adapun pemberian vaksin akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori, di antaranya:
1. Kategori pertama, garda terdepan yakni, medis dan paramedis contact tracing, pelayanan publik termasuk TNI/Polri, dan aparat hukum, sebanyak 3,4 juta orang.
2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (Kecamatan, Desa, RT/RW), sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang.
3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi) sebanyak 4,3 juta orang.
4. paratur Pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif) sebanyak 2,3 juta orang.
5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86 juta orang.
Kemudian ditambah masyarakat dalam kategori usianya 19-59 tahun sebanyak 57 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.