Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Kemenkominfo Akan Blokir Medsos Usai Terjadinya Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Benarkah?

Kompas.com - 09/10/2020, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tidak boleh dibiarkan

Johnny melanjutkan, adanya kabar palsu atau hoaks tidak boleh dibiarkan.

"Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital seperti Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan lainnya," jelas Johnny.

Jika nantinya ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Dia mengungkapkan, Kemenkominfo selalu berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan lembaga negara serta kementerian terkait lainnya.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait hoaks soal Covid-19 dan hoax omnibus law UU Cipta Kerja," tutupnya.

Baca juga: Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com