Johnny melanjutkan, adanya kabar palsu atau hoaks tidak boleh dibiarkan.
"Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital seperti Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan lainnya," jelas Johnny.
Jika nantinya ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Dia mengungkapkan, Kemenkominfo selalu berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan lembaga negara serta kementerian terkait lainnya.
"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait hoaks soal Covid-19 dan hoax omnibus law UU Cipta Kerja," tutupnya.
Baca juga: Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?