Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Melakukan Tindakan Brutal

Kompas.com - 09/10/2020, 12:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja sejak Senin (5/10/2020) di sejumah daerah diwarai dengan kerusuhan. 

Kerusuhan tersebut melibatkan massa pengunjuk rasa dan aparat kepolisian. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian di kedua belah pihak. Beberapa orang dilaporkan mengalami luka-luka. 

Melihat kondisi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk tetap menjaga dan melindungi HAM para pengunjuk rasa.

Sebab, unjuk rasa dan penyampaian pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan.

Tak hanya itu, MUI mengimbau kepada pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

MUI juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Azasi Manusia Warga Negara.

"Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," kata MUI melalui taklimat Nomor: Kep-1730/DP-MUI/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020. 

Baca juga: MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal

Penolakan sejumlah kalangan

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Sejumlah pihak seperti PBNU dan PP Muhammadiyah sebelumnya menyatakan menolak omnibus law Cipta Kerja, sebab dinilai akan merugikan rakyat. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja meskipun telah ditolak sejumlah kalangan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan MUI, Anwar Abbas melalui Wakil Sekjen MUI Najamudin Ramli mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan DPR atas sikapnya yang tidak merespons segala upaya penolakan UU Cipta Kerja.

Baca juga: MUI Sayangkan Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Pendapat Ormas Islam yang Tolak UU Cipta Kerja

MUI melalui taklimat Nomor: Kep-1730/DP-MUI/X/2020 juga menyoroti sejumlah hal yang yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Di antaranya, MUI menolak UU Cipta Kerja yang dinilai akan lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, dan investor asing ketimbang para buruh. 

Menurut Anwar, hal ini bertolak belakang dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakat".

Revisi undang-undang

Selanjutnya, MUI juga mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judical Review) ke Mahkamah Konstitusi.

Abbas menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap dapat menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim.

Fokus tangani pandemi

Di sisi lain, MUI juga berharap kepada Pemerintah dan DPR untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19.

Serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.

"MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Anwar.

Baca juga: Simak, Ini 8 Poin Sikap NU terhadap UU Cipta Kerja

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com