Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Aturannya jika Polisi Mau Mengundurkan Diri

Kompas.com - 03/10/2020, 18:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perseteruan antara Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya belum mendapatkan titik temu.

Cekcok itu pun berujung pada pengunduran diri Agus dari anggota Kepolisian RI.

Agus, yang sudah mengabdi selama 27 tahun di Polri, tidak dapat menerima perlakuan Ahmad Fanani yang kerap memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tidak pantas lainnya.

Menurut Agus, Kapolres Blitar juga sering kali mencopot anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu.

Agus mengatakan, hal itu membuat resah para anggota Mapolres Blitar.

Lantas, seperti apa mekanisme pengunduran diri anggota Polri?

Mekanisme pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Dalam hal ini, Agus mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat (PDH).

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3).

Baca juga: Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri, Berapa Gaji dan Pensiunannya?

Sementara, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 harus melampirkan:

  • Surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
  • Fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Fotokopi keputusan pangkat dan gaji terakhir;
  • Fotokopi surat nikah dan surat persetujuan penunjukan istri/kartu penunjukan istri;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (istri/suami), kartu keluarga, dan akte kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan;
  • Asli surat keterangan dari pimpinan sekolah/perguruan tinggi dan fotokopinya sebanyak 1 (satu) lembar (apabila anak usia 21 sampai dengan 25 tahun masih sekolah/kuliah);
  • Surat pernyataan alamat terakhir yang bersangkutan;
  • Bintang Bhayangkara Nararya (bila memiliki);
  • Pas foto ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, dengan memakai pakaian dinas pangkat terakhir dengan latar belakang warna merah untuk Perwira dan warna kuning untuk Brigadir/Tamtama;
  • Pas foto berwarna istri/suami ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar; dan
  • Surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.

Baca juga: Ini Awal Mula Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar hingga Mabes Polri Turun Tangan

Kemudian, Pasal 37 ayat (2) menjelaskan bila anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS harus melampirkan juga:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan di atas meterai
  • Surat persetujuan istri/suami yang diketahui oleh Kasatker

Pasal 33 ayat (3) juga menyebutkan, anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun menurut Pasal 38 ayat (1), anggota Polri yang mengajukan PDH juga harus melampirkan:

  • Surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
  • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Pegawai Harian Organik (PHO), jika memiliki;
  • fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai, jika memiliki;
  • Fotokopi keputusan Capeg, PNS dan pangkat terakhir;
  • Fotokopi surat nikah/cerai/kematian;
  • Daftar keluarga;
  • Fotokopi akte kelahiran anak yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Daftar PPK bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum dari Kasatker bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, berpakaian dinas dengan latar belakang warna biru; dan
  • Surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.

Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Polri yang mengajukan PDH APS dengan hak pensiun harus melampirkan:

  • Surat keterangan yang menyatakan telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan telah menjalankan masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
  • Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan
  • Perincian gaji terakhir;

APS tanpa hak pensiun harus melampirkan:

  • Surat keterangan yang menyatakan usia kurang dari 50 (lima puluh) tahun dan/atau memiliki masa kerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  • Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri;
  • Surat pernyataan tidak menuntut apapun dari dinas; dan
  • Surat persetujuan istri/suami dengan diketahui Kasatker;

Selengkapnya, dapat dilihat di sini.

Baca juga: Mabes Polri: Kasat Sabhara Polres Blitar dan Atasannya Akan Dievaluasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com