Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti Ini Aturannya jika Polisi Mau Mengundurkan Diri

KOMPAS.com - Perseteruan antara Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya belum mendapatkan titik temu.

Cekcok itu pun berujung pada pengunduran diri Agus dari anggota Kepolisian RI.

Agus, yang sudah mengabdi selama 27 tahun di Polri, tidak dapat menerima perlakuan Ahmad Fanani yang kerap memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tidak pantas lainnya.

Menurut Agus, Kapolres Blitar juga sering kali mencopot anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu.

Agus mengatakan, hal itu membuat resah para anggota Mapolres Blitar.

Lantas, seperti apa mekanisme pengunduran diri anggota Polri?

Mekanisme pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Dalam hal ini, Agus mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat (PDH).

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3).

Sementara, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 harus melampirkan:


Kemudian, Pasal 37 ayat (2) menjelaskan bila anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS harus melampirkan juga:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan di atas meterai
  • Surat persetujuan istri/suami yang diketahui oleh Kasatker

Pasal 33 ayat (3) juga menyebutkan, anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun menurut Pasal 38 ayat (1), anggota Polri yang mengajukan PDH juga harus melampirkan:

  • Surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
  • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Pegawai Harian Organik (PHO), jika memiliki;
  • fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai, jika memiliki;
  • Fotokopi keputusan Capeg, PNS dan pangkat terakhir;
  • Fotokopi surat nikah/cerai/kematian;
  • Daftar keluarga;
  • Fotokopi akte kelahiran anak yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Daftar PPK bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum dari Kasatker bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, berpakaian dinas dengan latar belakang warna biru; dan
  • Surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.

Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Polri yang mengajukan PDH APS dengan hak pensiun harus melampirkan:

  • Surat keterangan yang menyatakan telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan telah menjalankan masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
  • Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan
  • Perincian gaji terakhir;

APS tanpa hak pensiun harus melampirkan:

  • Surat keterangan yang menyatakan usia kurang dari 50 (lima puluh) tahun dan/atau memiliki masa kerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  • Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri;
  • Surat pernyataan tidak menuntut apapun dari dinas; dan
  • Surat persetujuan istri/suami dengan diketahui Kasatker;

Selengkapnya, dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/03/183500865/seperti-ini-aturannya-jika-polisi-mau-mengundurkan-diri

Terkini Lainnya

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke