KOMPAS.com - Perseteruan antara Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya belum mendapatkan titik temu.
Cekcok itu pun berujung pada pengunduran diri Agus dari anggota Kepolisian RI.
Agus, yang sudah mengabdi selama 27 tahun di Polri, tidak dapat menerima perlakuan Ahmad Fanani yang kerap memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tidak pantas lainnya.
Menurut Agus, Kapolres Blitar juga sering kali mencopot anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu.
Agus mengatakan, hal itu membuat resah para anggota Mapolres Blitar.
Lantas, seperti apa mekanisme pengunduran diri anggota Polri?
Mekanisme pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.
Dalam hal ini, Agus mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat (PDH).
Hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3).
Sementara, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.
Pasal 37 ayat (1) berbunyi pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 harus melampirkan:
Kemudian, Pasal 37 ayat (2) menjelaskan bila anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS harus melampirkan juga:
Pasal 33 ayat (3) juga menyebutkan, anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun menurut Pasal 38 ayat (1), anggota Polri yang mengajukan PDH juga harus melampirkan:
Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Polri yang mengajukan PDH APS dengan hak pensiun harus melampirkan:
APS tanpa hak pensiun harus melampirkan:
Selengkapnya, dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/03/183500865/seperti-ini-aturannya-jika-polisi-mau-mengundurkan-diri