KOMPAS.com - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan PT PLN berlaku mulai bulan Oktober ini.
Penurunan tarif listrik PLN ini bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Hal ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Oktober 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp
Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.
Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.
Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.
Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.
Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu:
Kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.
Sementara, kode B-2 berarti kode penggunaan listrik pada bisnis.
Baca juga: Subsidi dan Token Listrik Gratis Oktober, Ini yang Berhak Mendapatkannya
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa subsidi listrik dan diskon 50 persen.