Pendaftaran terakhir dibuka hingga hari ini, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Sosok Akmal Taher, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 yang Mundur
Seleksi administrasi
Setelah mendaftar, calon relawan akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara online yang dilaksanakan pada 23-27 September 2020.
Pengumuman lulus seleksi akan dilakukan pada 28 September 2020.
Selain itu, relawan yang lolos juga akan mendapatkan upah dari Pemprov DKI Jakarta.
Adapun besaran upah bergantung pada jenis pekerjaan.
Untuk dokter spesialis besaran upah Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta/bulan.
Diketahui, besaran upah juga merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.
Nantinya, Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 ini akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Jejaring Lboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan pemprov DKI Jakarta.
Kriteria persyaratan perawat dan pranata lanoratorium, dan radiografer dapat disimak di situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta https://bkddki.jakarta.go.id/.
Baca juga: Kisah di Balik Album The Beatles Abbey Road yang Dirilis 51 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.